Di Indonesia, para pengguna handphone akan banyak memperoleh pesan spam atau SMS promo dan sejenisnya. Dan, para pengirim tersebut pun dapat dengan bebas melakukan hal tersebut tanpa harus takut hukuman pidana. Namun tidak halnya di Inggris.
Baru-baru ini dua orang yang terbukti melakukan pengiriman SMS spam memperoleh hukuman yang sangat berat dari Kantor Komisioner Informasi Inggris (semacam kementerian Kominfo). Berkat aksinya tersebut, dua orang itu harus membayar denda yang tak tanggung-tanggung, yakni hampir setengah juta poundsterling atau sekitar 7,6 miliar rupiah.
Kasus ini merupakan kasus pertama yang dilakukan oleh pemerintah Inggris. Pemberian denda yang sangat besar tersebut dikarenakan penerima SMS tidak mengetahui pengirim dari SMS tersebut. Selain itu, penerima SMS juga tidak bisa menghentikan pengiriman SMS tersebut. Dan, yang paling parah adalah pencurian nomor handphone dan selanjutnya nomor tersebut dijual ke marketer mobile lain. Dan yang menjadi catatan, mengirim SMS iklan kepada seseorang yang tidak berlangganan adalah aktivitas ilegal di Inggris.
Dua orang pengirim SMS spam tersebut pun memiliki waktu selama 28 hari untuk membuktikan bahwa mereka tidak bersalah. Jika hal tersebut gagal, tentunya mereka diharuskan untuk membayar denda tersebut. Selain dua orang itu, terdapat 8 perusahaan lain yang tersangkut kasus serupa.
No comments:
Post a Comment